Minggu, 04 Januari 2009









BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Paradigma Palembang memuat kelompok matapelajaran sebagai berikut ini:
1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut di implementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:

CAKUPAN KELOMPOK MATA PELAJARAN

Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Madrasah atas persetujuan Komite Madrasah/Yayasan dan memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut ini.
1. Madrasah Aliyah (MA) Paradigma Palembang menerapkan sistem paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum.
2. Jumlah rombongan belajar berjumlah 3 (tiga) rombongan belajar pada masing-masing tingkatan kelas.
3. Kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik
4. Kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang pada saat ini baru ada satu penjurusan yaitu Ilmu-Ilmu Sosial.

STRUKTUR KURIKULUM KELAS X MA PARADIGMA PALEMBANG

b. Struktur Kurikulum Kelas XI dan kelas XII

Kurikulum kelas XI IPS terdiri dari 13 mata pelajaran, muatanlokal, dan pengembangan diri . Kurikulum tersebut secara berurutan disajikan sebagai berikut:

STRUKTUR KURIKULUM KELAS XI , XII PROGRAM IPS

2* ) Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka


B. Muatan Kurikulum
1. Muatan kurikulum MA Paradigma terdiri atas 11 mata pelajaran wajib yang dikelompokan dalam lima kelompok mata pelajaran yaitu:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran dan estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani , olah raga dan kesehatan

2. Muatan lokal :
Muatan lokal yang dilaksanakan di Madrsah Bandar Lampung setiap kelas X, XI dan XII untuk semua jurusan sama yaitu: Baca Tulis Al-Qur’an, Tahsinul Qiro’ah dan Deac Essy Accounting.
3. Pengembangan Diri
Pada satuan pendidikan Madasah Aliyah Negeri Krui pengembangan diri dijabarkan sebagai berikut
a. Rutinitas
1) Setiap hari senin melakukan apel/upacara bendera.
2) Setiap pagi membaca al-Qur’an secara berjamaah di kelas masing-masing (06.45 – 07.00 )
3) Sholat Dzuhur berjamaah
4) Pembinaan secara rutin bagi siswa yang melakukan pelanggaran.
5) Kebersihan lingkungan setiap hari

b. Spontanitas
Setiap warga madrasah wajib mengingatkan jika melihat siswa yang berpakaian tidak rapi, atribut tidak lengkap, rambut gondrong, rok ketat dan baju Junkist, merokok dilingkungan sekolah, terlambat, membolos,berjudi,minuman keras, narkoba, membawa bacaan/gambar porno/vcd porno, membawa senjata tajam, berkelahi/ tawuran, melakukan intimidasi/mengancam
Setiap pelanggaran diberi sangsi yang bersifat mendidik. sampai dengan tiga kali melakukan pelanggaran siswa diberi teguran lisan atau tertulis. Lebih dari tigakali melakukan pelanggaran dilaksanakan panggilan terhadap orang tua siswa/wali murid sesuai dengan jenis pelanggaran.
c. Keteladanan
Setiap warga sekolah melakukan prilaku sebagai insan pendidikan antara lain :
1) Tidak keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung.
2) Tidak membuang sampah sembarangan.
3) Membiasakan memungut sampah jika menemukannya dilingkungan sekolah.
4) Berbicara santun didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
5) Berpenampilan rapi dan bersih

d. Terprogram

1) Memperingati hari besar keagamaan.
2) Memperingati hari besar Nasional
3) Melaksanakan karyawisata untuk kelas XII setiap akhir semester ganjil/gazal.
4) Mengadakan out bound secara terpadu untuk beberapa mata pelajaran yang merencanakan diadakannya out bond dalam sylabusnya sesuai dengan materi pelajaran yang bersangkutan.
5) Melaksanakan secara terbimbing program ekstrakurikuler sekali dalam satu minggu.
6) Kegiatan Ekstrakurikuler
7) Madrasah Bandar Lampung memfasilitasi beberapa kegiatan ekstra kurikuler bagi siswa agar bakat dan minat siswa dapat dilayani. Ekstra kurikuler tersebut harus dipilih siswa , setiap siswa paling sedikit memilih satu kegiatan dan maksimum memilih dua kegiatan menurut skala priorits.
Ekstra kurikuler yang difasilitasi oleh madrasah adalah:
§ Rohis
§ Tenis Meja
§ Basket
§ Voli
§ Atletik
§ Pencak silat
§ Pramuka
§ Bulu Tangkis
§ KIR
§ Bina Vokalia/Musika
§ Teater
§ Musik Modern
§ Tari tradisional , modern (Untuk kelas XI )
§ Kaligrafi
§ Mading
§ Pecinta Alam
§ Paskibra
§ Nasyid
Ketentuan pemilihan kegiatan ekstrakurikuler
1) Awal tahun ajaran setiap siswa diberikan angket untuk mengisi minat dan prestasi apa yang dimiliki, perlu dikembangkan/ditingkatkan menurut skala prioritas.
2) Setiap siswa diberi kesempatan memilih paling banyak 2 ekstrakurikuler. Agar prestasi akademik tidak terganggu.
3) Setiap kegiatan ekstra kurikuler dibimbing oleh guru/pembimbing, waktu pembinaan 1X dalam seminggu di luar jam belajar. ( sore hari )
4) Setiap pembina ekstrakurikuler hendaknya membuat program bimbingan, dan menentukan hari latihan.


4. Pengaturan Beban Belajar :
Madrasah Aliyah (MA) Paradigma menggunakan sistem paket yang dialokasikan dalam kurikulum sebagai berikut :
a. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum. Mata pelajaran wajib sesuai dengan yang tertera pada struktur kurikulum. Beban belajar pada kelas X adalah 45/jam dan pada kelas XI adalah 46 jam
b. Alokasi waktu untuk penugasan terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan dikelas adalah maksimal 60 % dari waktu kegiatan tatap muka.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah 2 jam praktik disekolah setara dengan 1 jam tatap muka, 4 jam praktik diluar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka
d. Alokasi waktu untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatannya
e. Panduan kegiatan pembelajaran ;
1) Kegiatan pembelajaran memberikan kesempatan kepada siswa untuk berinteraksi dengan sumber belajarnya.
2) Kegiatan belajar berpusat pada siswa
3) Peran guru dalam kegiatan pembelajaran beralih menjadi fasilitator dan atau sutradara
4) Sumber belajar dapat berupa bahan ajar , nara sumber , dan lingkungan
5) Bahan ajar yang dapat disiapkan oleh guru dapat berupa :
Bahan ajar cetak meliputi , lembar kerja , diktat , modul , leaflet, wall card (gambar, grafik , diagram dll ), Bahan ajar audiovisual , elektronik ( bahan ajar interaktif )
6) Metode pembelajaran yang digunakan bervariasi sesuai dengan bahan ajar yang digunakan dengan memperhatikan :
i. Perkembangan peserta didik
ii. Teori belajar
iii. Psikologi perkembangan
7) Situasi belajar menurut Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan.

Beban belajar perminggu adalah 45 jam @ 45 menit

5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, sarana prasarana pendukung dan intake siswa. Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Madrasah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Madrasah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai criteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di Madrasah Tsanawiyah Paradigma yang berlaku saat ini :
KKM Tahun Ajaran 2008/2009

6. Kenaikan Kelas, Penjurusan dan Kelulusan
a. Kriteria Kenaikan Kelas
1) Dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran / akhir semester 2 , kecuali program akselerasi akan diatur tersendiri.
2) Siswa kelas X dinyatakan naik kekelas XI , apabila yang bersangkutan paling banyak memiliki tiga mata pelajaran yang nilainya dibawah SKBM
3) Siswa kelas XI dinyatakan naik kekelas XII apabila yang bersangkutan paling banyak memiliki tiga mata pelajaran yang nilainya dibawah KKM , dan bukan mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusannya. Ciri khas Program Studi IPS ( Ekonomi , sejarah , Sosiologi , Geografi )
4) Kehadiran siswa minimal 90 %
5) Perilaku/ sikap/ Pengembangan diri dengan nilai B
b. Kriteria Penjurusan
a) Waktu Penjurusan
Penentuan penjurusan program studi IPA , IPS dan Bahasa dilakukan setelah kenaikan kelas ke kelas XI
b) Pelaksanaan program Studi pilihan dimulai semester 1 kelas XI
c) Kriteria penjurusan program studi berdasarkan pada minat dan nilai akademik.
c. Kelulusan
Siswa dinyatakan lulus apabila :
1) Telah selesai seluruh mata pelajaran pada satuan pendidikan.
2) Telah menyelesaikan ketuntasan minimal yang telah ditentukan oleh SP.
3) Telah lulus ujian Madrasah/Sekolah.
4) Telah lulus ujian nasional.
7. Pendidikan Kecakapan Hidup
Madrsah Aliyah Paradigma melaksanakan pendidikan Kecakapan Hidup terintegrasi pada setiap mata pelajaran.
8. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Proses pendidikan yang dilaksanakan pada Madrsah Aliyah Paradigma dilaksanakan dengan indikator terlaksananya pembelajaran bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya.


BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut :
· permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
· Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
· Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muataan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri
· Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
· Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
· Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
· Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
· Bagi madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
· Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

































Tidak ada komentar:

Posting Komentar